KATA PENGHANTAR
Kami panjatkan syukur ke hadirat tuhan Yang Maha Esa Yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga tugas dapat selesai
Dengan mempelajari masalah bangsa banyak manfaat sehingga menjadi lebih arif dan bijak. Oleh karena itu, sejarah bangsa harus di susun dengan jujur, objektif, dan, tidak direkayasa.
Dalam tugas ini disebutkan bahwa tujuan pelajaran di maksudkan untuk menanamkan pemahaman tentang perkembangan masyarakat masa lampau hingga masa kini, menumbuhkan rasa kebangsaan, cinta tanah air, bangga sebagai bangsa Indonesia , serta memperluas wawasan masyarakat.
tugas ini dimaksudkan untuk menembah wawasan bagi mahasiswa dan dosen dalam memahami dan mendalami sejarah Indonesia .
Kami ucapkan terima kasih kepada dosen yang telah membimbing sehingga tugas ini dapat selesai dan dimanfaatkan.
Kami juga menyadari atas kekurangan sumpurnaan tugas ini. Suatu kehormatan apabila para pembaca yang budiman memberikan masukan yang dapat bermanfaat. Terima kasih.
DAFTAR ISI
KATA PENGHANTAR....................................................................................... 1
DAFTAR ISI........................................................................................................ 2
LANDASAN TEORI........................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
Sejarah.................................................................................................. 4
BAB II PERMASALAHAN
Sengketa adat dan Budaya................................................................. 5
BAB III PENYELESAIAN
Pemerintah Akan Legalisasi Seluruh Hasil Seni Budaya.................... 8
BAB IV STRATEGI........................................................................................ 10
BAB V PENUTUP
Saran................................................................................................... 11
Kesimpulan......................................................................................... 12
Daftar pustaka......................................................................................................... 13
LANDASAN TEORI
Dalam masalah ini kita akan bahas tentang salah satu budaya indonesia yang di klam / di aku-akui oleh Negara tetangga kita yaitu Malaysia, kita akan membahas permasalahan yang di hadapi oleh Indonesia ketika budaya TARI PENDET di akui oleh Malaysia, sikap dan tanggapan mayarakat terhadap Negara tetangga(Malaysia),bagaimana?
Di peper ini kita akan membahas semua sikap dan tanggapan pemerintah/masyarakat terhadap Malaysia , dan langkah atau strategi apa untuk dapat menjaga budaya kita (Indonesia ).
BAB I
PENDAHULUAN
SEJARAH
Tari Pendet pada awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura, tempat ibadat umat Hindu di Bali , Indonesia . Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan zaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi "ucapan selamat datang", meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pencipta/koreografer bentuk modern tari ini adalah I Wayan Rindi (? - 1967).
Dibia mengungkapkan, pada awalnya Tari Pendet merupakan tarian sakral untuk ritual keagamaan. Namun pada 1950, tarian itu boleh digunakan untuk tari penyambutan tamu dengan sebutan Tari Pendet Puja Astuti. Oleh penciptanya, Ni Ketut Reneng dan I Wayan Rindi, Tari Pendet digunakan sebagai pertunjukan turistik di Bali Hotel Denpasar.
Kemudian pada tahun 1961, Tari Pendet dikembangkan koreogafinya dengan komposisi lima hingga tujuh penari. Penyempurnaan itu lagi-lagi mendapat apresiasi. Bahkan pada tahun 1962, Tari Pendet dipertontonkan secara kolosal dengan komposisi 800 penari dalam pembukaan Asian Games di Jakarta.
Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, dewasa maupun gadis.
Tarian ini diajarkan sekedar dengan mengikuti gerakan dan jarang dilakukan di banjar-banjar. Para gadis muda mengikuti gerakan dari para wanita yang lebih senior yang mengerti tanggung jawab mereka dalam memberikan contoh yang baik.
Tari putri ini memiliki pola gerak yang lebih dinamis daripada Tari Rejang yang dibawakan secara berkelompok atau berpasangan. Biasanya ditampilkan setelah Tari Rejang di halaman pura dan biasanya menghadap ke arah suci (pelinggih) dengan mengenakan pakaian upacara dan masing-masing penari membawa sangku, kendi, cawan, dan perlengkapan sesajen lainnya.
BAB II
PERMASALAHAN
SENGKETA ADAT DAN BUDAYA
Pemerintah Indonesia Memprotes Iklan Tari Pendet oleh Malaysia
Polemik penggunaan Tari Pendet oleh Malaysia untuk iklan pariwisatanya semakin memanas., Pemerintah Indonesia melayangkan nota protes kepada Malaysia atas penggunaan tanpa izin itu.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik mengaku mengirim seorang direktur jenderal di departemennya untuk membawa nota protes itu kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Malaysia . "Nota protesnya sudah selesai dibuat, dia minta segera dibalas. Semakin cepat dibalas makin cepat clear masalah ini," tegas Jero Wacik.
Tak cuma itu. Menteri kebudayaan dan pariwisata juga meminta Duta Besar RI untuk Malaysia , Dai Bachtiar menelusuri pembuat iklan televisi yang menayangkan Tari Pendet. Dia juga menghubungi Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda agar mulai menempuh upaya diplomatik. Bahkan, ia sudah meminta klarifikasi dari Duta Besar Malaysia untuk Indonesia , apa pun motifnya, penayangan karya Indonesia untuk kepentingan komersial harus mendapatkan izin.
Menbudpar menegaskan, kendati banyak budaya Indonesia yang mirip dengan Malaysia , Pendet merupakan tarian asli Indonesia.Seluruh dunia pasti mengetahui pendet itu merupakan tarian Bali indonesia .
Kisruh Tari Pendet seolah menambah daftar panjang polemik budaya Indonesia-Malaysia. Pada 2007 lalu, Malaysia memakai lagu Rasa Sayange sebagai suara latar iklan Visit Malaysia. Negeri tetangga itu juga memakai Reog Ponorogo, dan lagu Indang Bariang dalam suara latar festival tari di Osaka.
Belajar dari pengalaman inilah, pemerintah daerah dan budayawan mematenkan karya seninya. Apalagi, masih ada puluhan ribu karya budaya Indonesia yang belum dipatenkan.
Menbudpar bahkan berniat menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh gubernur dan kepala daerah untuk mendaftarkan karya budayanya ke Departemen Hukum dan HAM.
Pemerintah Malaysia membantah telah mengklaim Tari Pendet. Malaysia memastikan iklan di Discovery Channel itu adalah hasil produksi swasta. "Tidak ada klaim Pemerintah Malaysia atas tarian itu," ucap Amran Mohammad Zein, Kuasa Usaha Sementara Duta Besar Malaysia di Indonesia.
Amran mengaku, telah terjadi kesalah pahaman dalam kasus ini. Makanya, Pemerintah Malaysia berencana menyelidiki kasus ini.
BAB III
PENYELESAIAN
Dalam keterangan itu, Menteri juga meminta agar pemerintah Malaysia segera merespon permintaan tersebut., apapun alasan dari Malaysia , iklan tersebut telah ditayangkan secara komersil di Discovery Channel.
Selain menarik iklan, juga meminta pemerintah Malaysia meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penayangan iklan tersebut.
.
Akan Legalisasi Seluruh Hasil Seni Budaya
Rupanya, pencaplokan seni tari pendet oleh Malaysia menjadi pelajaran penting bagi Indonesia . Lantaran peristiwa itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan seluruh jajaran Pemerintahan segera mendata hasil seni budaya di seluruh tanah air.
Selanjutnya, Pemerintah akan menggelar legalisasi alias pengesahan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) terhadap hasil karya budaya itu. Perintah Presiden itu ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Budaya dan Pariwisata, serta para Gubernur.
"Banyak sekali seni budaya yang perlu diperhatikan hak atas kekayaan intelektualnya," ujar Presiden di kantornya,
Menurut Presiden, dalam era globalisasi saat ini, negara-negara maju sangat peduli dengan hak atas kekayaan intelektual. Sebab, hal ini menjadi salah satu daya tarik ekonomi suatu negara.
presiden sudah meminta birokrasi dalam pengesahan HAKI harus lebih cepat, jangan sampai terjadi kelambatan disana-sini,.
Presiden menjelaskan, setelah mendapat legislasi HAKI, maka Indonesia mengusulkan kepada United Nations Education, Social, and Cultural Organization (UNESCO) agar hasil kesenian itu bisa menjadi salah satu warisan budaya yang diakui di dunia internasional.
pengesahan UNESCO atas batik dan angklung sebagai warisan budaya dunia telah di akui oleh internasional dan Semoga hasil karya budaya Indonesia lainnya bisa menyusul
Sementara itu, Menteri Luar Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan, protes terhadap Malaysia lantaran aksi klaim kebudayaan Indonesia kerap kali terjadi dan menyulut reaksi keras dari masyarakat. "Pemerintah meminta agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi karena bisa mengganggu hubungan kedua negara," tutur Hassan.
BAB IV
STRATEGI
Strategi yang dapt di lakukan oleh seluruh unsure masyarakat sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing sehingga tidak di bebankan sepunuhnya kepada pemerintah.
Pertama adalah memberikan pemahaman terhadap masyarakat adat dan para seniman tradisional mengenai arti penting kesenian tradisional.Untuk memberikan pemahaman terhadap komunitas adat,di perlukan pemahaman atas system social mereka sehingga dapat menjangkau pemimpin adat sebagai pengambilan keputusan tertinggi.Oleh karma itu ,lembaga swadaya masyarakat (LMS),Tokoh budaya,dan elemen masyarakat sipil lainnya memegang peranan vital dalam mewujudkan strategi ini.
Kedua adalah memanfaatkan kesenian tradisional secara optimal dengan menghormati hak-hak social dan budaya masyarakat yang berkepentingan.Tidak jarang kesenian tradisional Indonesia lebih di apresiasikan oleh bangsa lain di bandingkan masyarakat Indonesia.Salah satu factor rendahnya kesadaran hokum masyarakat akan pentingnya perlindungan atas kesenian tradisional adalah kurang minat terhadap kesenian itu sndiri.
Ketiga adalah melakukan dokumentasi yang koprehensif.Domentasi yang memadai atas kesenian tradisional Indonesia berfungsi sebagai mekanisme perlindungan defensive untuk menanggulai peyalahgunaan instrument HKI terhadap pengetahuan tradisional Indonesia dan luar negeri.Dokumentasi ini juga dapat di manfaatkan advokat-advokat Indonesia sebagai dasar pembuktian satu kesenian yang di daftarkan atau di manfaatkan di luar negri adalah tidak orisinal sebagaimana di persyaratkan dalam bentuk hokum hak cipta internasional.Proses dokumentasi ini dapat berupa rekaman,manuskrip atau laporan penelitian.Proses dokumentasi harus di lakukan dengan melibatkan segenap elemen akademisi,penelitian dan praktisi di bidang hokum, keseniaan, musikologi, antropologi, junarlisme, budaya, dan unsur yang terkait. untuk menekan biaya dokumentasi,partisipasi masyarakat juga harus di buka seluas-luasnya sehingga data dan informasi dapat diperoleh dari berbagai sumber
BAB V
PENUTUP
SARAN
Langkah-langkah yang harus di lakukan untuk tetap menjaga budaya kita agar tidak mudah punah yaitu :
1. Sering-sering budaya kita di pakai,baik itu dengan teman yang satu budaya ataukah dengan yang berbeda budaya
2. Sering-sering pula mengajarkan budaya kita kepada orang lain,karena mau tidak mau kita akan membabawa kebanggaan diri kita,bahwa budaya kita di ketahui banyak orang
3. selalu membandingkan budaya,bukan berate membandingkan dalam artian nagatif,tapi denagn membandingakanm bahwa ada kelemahan dan kelebihan di masing-masing budaya.
4. Belajar menghargai budaya orang lain karena budaya kita belum tentu paling mulia.
Dan akhirnya kita harus menyadari bahwa kita tidak boleh melupakan budaya dari bahasa ibu kita,dari nenek moyang kita.
KESIMPULAN
Negara indonsia ini sangat beraneka ragam budaya,tetapi mayarakat Indonesia tidak puduli atau tidak membudayakan budaya yang di miliki oleh Negara kita.
Sehingga budaya kita sering sekali di klaim oleh Negara lain,terutama Negara yang tidak tau diri menklaim budaya bangsa orang lain
Pengklaiman Negara lain terhadap budaya Indonesia atas kesalahan pemerintah dan masyarakat kita sendiri,Mengapa di katakana kesalahan pemerintah dan masyarakat kita sndiri? Karena pemerintah dan masyarakat tidak membudayakan budaya nenek moyang kita,kita hanya tau sejarah nya budaya kita,itu pun kalau tahu?banyak sekali masyarakat yang tidak tahu sejarah budaya yang di miliki oleh suatu daerah,kita hanya tahu nama-nama budaya nya saja tanpa membuat dokumen-dokunen atau sertifikat untuk dpat di akui oleh Negara-negara lain,dan baru-baru ini bangsa kita membuat deglarisi pengesahan terhadap PBB,mengapa tdk dari dlu membuat legalisasi pengesahan terhadap PBB,di situlah letak kesalahan Negara kita,pemerintah dan masyarakat terlalu cuek terhadap budaya yang telah di wariskan oleh nenek moyang kita.Mulai sekarang marilah kita budayakan budaya Negara dengan penuh rasa tanggung jawab.
Daftar pusaka
www. Tari pendet.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar